Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Bertambah, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS

Tapera merupakan program terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Editor: Ventrico Nonutu
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ilustrasi. 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS. 

Namun, besaran itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.

Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.

Sementara, bagi pekerja mandiri (freelancer), iuran Tapera sebesar 3 persen menjadi tanggung jawab pribadi.

Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:

Calon pegawai negeri sipil (PNS).

Pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Prajurit TNI.

Prajurit siswa TNI.

Anggota Polri.

Pejabat negara.

Pekerja/buruh BUMN/BUMD.

Pekerja/buruh BUMDES.

Pekerja/buruh BUMswasta.

Pekerja mandiri (freelancer).

2. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved