Terkini Nasional
Bertambah, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS
Tapera merupakan program terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Editor:
Ventrico Nonutu
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ilustrasi. 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS.
Namun, besaran itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.
Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.
Sementara, bagi pekerja mandiri (freelancer), iuran Tapera sebesar 3 persen menjadi tanggung jawab pribadi.
Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:
Calon pegawai negeri sipil (PNS).
Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Prajurit TNI.
Prajurit siswa TNI.
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
Pekerja/buruh BUMDES.
Pekerja/buruh BUMswasta.
Pekerja mandiri (freelancer).
2. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Terkini Nasional
Kabar Gembira, Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar Insentif Ekonomi |
![]() |
---|
Ternyata Posisi Duta Besar RI untuk AS Kosong, Disorot Usai Ada Kebijakan Tarif Impor Donald Trump |
![]() |
---|
Permintaan Ketum Nasdem Surya Paloh pada Prabowo Subianto, Singgung Ketulusan Hati |
![]() |
---|
Syarat Baru Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 Juli 2024 |
![]() |
---|
Kabar Baik, 4 Bansos Cair Juni 2024, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.