Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Calon Haji 2024

22 Jemaah Calon Haji Indonesia Mendadak Ditangkap Polisi Arab Saudi, Ternyata Masalah Visa

Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

Editor: Alpen Martinus
Saudigazette.com.sa
Kabar terkini dari Arab Saudi. Tenda-tenda Mina sudah mulai disiapkan dengan segala perlengkapannya untuk menerima jemaah haji musim haji ini. 

Sebelumnya, 22 orang ini ingin berhaji dengan visa ziarah membayar dari Rp20 juta sampai Rp150 juta.

Sementara 2 orang WNI berinisial MH dan JJ yang menjadi koordinator dan sopir bus menjadi tersangka.

"MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan. Mereka jadi tersangka," sambung Konjen.

Mereka bersalah karena dianggap mengelola dana jemaah sehingga kini kedua WNI ini ditahan di Madina.

Ancaman hukuman, denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp216 juta dengan ancaman penjara 6 bulan dan 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.

Yusron B Ambary mengimnbau agar warga Indonesia tak mudah tergiur tawaran berhaji dengan jalur instan.

Masyarakat harus paham kuota haji itu jalur resmi haji reguler dan haji khusus juga haji mujamalah yaitu undangan atau haji mujamalah dan furoda resmi.

Di luar itu jalur ilegal dan tak akan bisa masuk ke Arab Saudi karena ketatnya aturan visa di Arab Saudi.

Bahkan, Arab Saudi sampai mengeluarkan fakta tidak sah hajinya jika berhaji dengan visa tak resmi haji. Bahkan dikatakan hukumnya haram.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved