Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Program Tapera, Partai Buruh: Butuh Rumah tapi Tidak Cocok Potong Upah Pekerja

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diprotes. Tapera dinilai tidak cocok untuk memotong upah atau gaji dari pekerja, membebani di saat sulit.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera dinilai tidak cocok untuk memotong upah atau gaji dari pekerja, membebani di saat sulit. 

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.

Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved