Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Program Tapera, Partai Buruh: Butuh Rumah tapi Tidak Cocok Potong Upah Pekerja

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diprotes. Tapera dinilai tidak cocok untuk memotong upah atau gaji dari pekerja, membebani di saat sulit.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera dinilai tidak cocok untuk memotong upah atau gaji dari pekerja, membebani di saat sulit. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Setelah uang kuliah tunggal atau UKT, kini program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diprotes. Tapera dinilai tidak cocok untuk memotong upah atau gaji dari pekerja, sangat membebani di tengah kondisi sulit.

Presiden Partai Buruh dan Persiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan pihaknya mendukung program Tapera.

Hal ini, kata Said Iqbal karena kebutuhan perumahan untuk buruh, kelas pekerja dan rakyat adalah kebutuhan primer seperti halnya kebutuhan makanan dan pakaian (sandang, pangan, papan).

“Bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com Rabu (29/5/2024)

Tetapi kata Said Iqbal, Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

“Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca juga: BSI Siap Salurkan Rp 1,2 T KPR Sejahtera FLPP dan Pembiayaan Tapera pada 2023

Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Menurut Presiden hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah. Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS. Pada awal kebijakan tersebut diterapkan juga menuai pro dan kontra.

"seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.

"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved