Kasus Politik Uang
Terseret Pidana Pemilu, Caleg Terpilih Ditetapkan Peraih Kursi dan Akan Dilantik, ini Penjelasan KPU
Misalnya saja KPU Manado yang menetapkan Indra Liempepas, caleg Partai Gerindra terpilih DPRD Manado dari Dapil Tuminting Bunaken.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jajaran KPU di Sulawesi Utara sebagian besar telah menetapkan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih pada Pemilu 2024.
Termasuk dalam daftar yang ditetapkan yakni caleg yang terseret pidana Pemilu.
Ambil contoh, KPU Manado menetapkan Indra Liempepas, caleg Partai Gerindra dari Dapil Tuminting Bunaken.
Terkait hal ini, Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan menjelaskan, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, caleg terpilih bisa ditetapkan meskipun sedang menjalani proses hukum (pidana Pemilu).
Dijelaskannya, tahapan Pemilu dan pidana Pemilu adalah dua proses yang berbeda.
"Mana kala nanti ada keputusan hukum tetap mempengaruhi hasil tahapan, kita lihat bagaimana," kata Kenly kepada Tribunmanado.co.id, Senin (27/5/2024).
Sesuai PKPU 6 pasal 48, calon terpilih bisa diganti apabila yang bersangkutan meninggal dunia; mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Dijelaskan, seumpama nanti caleg terbukti pidana Pemilu tapi telah dilantik, sesuai aturan, wajib diganti.
Terkait ini, Anggota KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi menambahkan, penetapan caleg terpilih bisa dibatalkan.
"Ketika sudah diterapkan lalu kemudian ada putusan pengadilan untuk kasus pidana Pemilu, KPU bisa membatalkan SK penetapan caleg terpilih yang bersangkutan," jelas Salman.
Baca juga: Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Langka yang Tak Bisa Diraih Lionel Messi
Baca juga: Sosok Melkianus Mote, Calon Bupati Deiyai Peroleh Dukungan 5 Kursi
Sementara itu, Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang mengatakan, pihaknya telah menetapkan caleg terpilih.
Setelahnya, KPU menanti petunjuk teknis untuk pelantikan. Terkait caleg terpilih tersangkut pidana Pemilu, KPU tak mau berandai-andai.
"Kita tidak masuk ke ranah persoalan hukum. Pidana Pemilu wewenang penegak hukum, yakni Gakkundu dan urusan partai juga. Kita kerjakan sesuai tahapan, mengesahkan caleg terpilih," ujarnya.
Kata Kaparang, jika nanti caleg terpilih dinyatakan bersalah, KPU siap bersikap.
"Kita jangan terburu-buru. Ada prosesnya. Hukum acara Pidana Pemilu berbeda dari persidangan biasa. Kalau misalnya nanti terbukti, ada prosesnya juga tapi jangan dulu ke situ," kata Kaparang.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.