Kematian Vina Cirebon
Polisi Hapus 2 DPO dan Sebut Pelaku Hanya 9 Orang, Pengacara Vina Cirebon Kecewa, Hotman Paris Heran
keluarga Vina Cirebon mengaku kecewa dengan keputusan Polda Jawa Barat yang meniadakan dua tersangka yang berstatus DPO dalam kasus pembunuhan Vina.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menyebut total ada 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Delapan telah diadili sementara 3 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO atau buron.
Namun, Dalam konferensi pers Polda Jabar yang digelar pada Minggu (26/5/2024), kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.
Alhasil, Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengaku kecewa dengan keputusan Polda Jawa Barat yang meniadakan dua tersangka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.
Terlebih dijelaskan Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti bahwa munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
• Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Tersangka DPO Hanya Pegi, Tak Ada Anak Pejabat Terlibat
"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif," jelas Putri dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.
Atas alasan itu, Putri pun mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan dua DPO itu dalam kasus kematian Vina.
"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa?," kata Putri.
"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan Putri bahwa pihak kepolisian seharusnya bisa menjelaskan terkait fakta persidangan yang sebelumnya telah bergulir termasuk soal adanya dua DPO tersebut.
Pasalnya kata dia, munculnya dua DPO tersebut berdasarkan hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusam yang dibacakan oleh hakim.
"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," pungkasnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, numun setelah menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik, Polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Pegi
Vina Cirebon
Pelaku pembunuh vina
Polisi Hapus 2 DPO
Pelaku pembunuhan vina hanya 9 Orang
Pengacara Vina
Hotman Paris
Begini Tampang Wajah Asli Linda, Terungkap saat Kembali Kerasukan Arwah Vina, Beri Petunjuk Baru |
![]() |
---|
Pegi Ngotot Bantah Ganti Identitas, Tapi Ayahnya Kini Ngaku Ganti Nama Anaknya Jadi Robi |
![]() |
---|
Pantas Orang Tua Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka, Diduga Sengaja Bantu Sembunyikan Sang Anak |
![]() |
---|
Sosok Bondol, Pria yang Siap Pasang Badan untuk Pegi di Kasus Vina Cirebon, Bantah Soal Keterlibatan |
![]() |
---|
Bantah dan Bersumpah Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Muncul Foto Pegi Bersama Korban dan Saka Tatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.