Mata Lokal Memilih
Polresta Manado Masih Selidiki Kasus Money Politic 2 Caleg Terpilih Gerindra Sulawesi Utara
Dugaan kasus politik uang yang menyeret dua caleg terpilih Partai Gerindra Sulawesi Utara dipastikan terus berproses hukum.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan kasus politik uang yang menyeret dua caleg terpilih Partai Gerindra Sulawesi Utara dipastikan terus berproses hukum.
Kepastian ini diketahui lewat penjelasan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," ujar Sitepu, Kamis (23/5/2024)
Ia memastikan proses hukum ini akan tetap berjalan hingga tuntas.
"Pasti, perkembangannya pula kita akan sampaikan kepada teman-teman media," ujarnya.
Diketahui dua caleg terpilih dari Partai Gerindra yang diduga terlibat pada kasus money politic yakni Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat di Sentra Gakkumdu.
Projo Sulut Minta Polresta Manado Tuntaskan Kasus money politic 2 Caleg Gerindra: Jangan Alasan Daluwarsa
Ketua Projo Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi, mengatakan kasus ini sudah ditangani Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, Polresta, dan Kejari Manado.
Dia pun meminta kasus money politic ini harus benar-benar dituntaskan dan sampai ke pengadilan.
Baca juga: Lirik Lagu Belum Direstui - Rafif Maula ft Cica Rama
Baca juga: 4 Fakta Ronald Sorongan Pj Bupati Mitra, Miliki 7 Tanah di 3 Kabupaten Kota Sulawesi Utara
"Jangan sampai ini menjadi catatan buruk lagi terhadap penindakan tindak pidana pemilu yang hanya sesumbar belaka, ketika ada penetapan tersangka keluar berbagai alasan hingga berakhir statusnya daluwarsa," ujar Haryadi, Rabu (22/5/2024)
Kasus ini harus benar-benar diuji di Pengadilan dengan melihat apakah ada tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh kedua caleg terpilih dari Partai Gerindra ini.
"Kita salut kepada Polres Minahasa Utara dan Polres Sangihe yang sudah memproses kasus ini secara terang benderang dengan menyeret Komisioner KPU dan Bawaslu sampai di Pengadilan, dan saat ini kami menunggu dari Polresta Manado," jelasnya.
Proses tindak pidana pemilu itu sangat singkat, jadi ada dugaan celah hukum yang bisa dipermainkan.
Namun jika penegak hukum berintegritas jelas hal ini akan tuntas dan diputuskan di Pengadilan.

MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.