Kasus Tanah di Sulut
BRAKING NEWS: 2 Terdakwa Kasus Tanah Divonis Bebas Majelis Hakim PN Manado Sulawesi Utara
Hakim mengatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua terdakwa kasus tanah di Sulawesi Utara Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Rabu (22/5/2024).
Dalam amar putusan tersebut Hakim mengatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan penuntut umum
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya," putus Majelis Hakim.
Hakim pun membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Terkait putusan tersebut pihak kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
"Kita masih pikir-pikir yang mulia," jelasnya
Usai mendengar hal tersebut, Hakim lantas menutup serangkaian persidangan
Diketahui sebelumnya, Rolex Tatuno dan Sunarto Hadiprayitno didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan membuat surat keterangan palsu yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah baru.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, sertifikat tanah tersebut kemudian diterbitkan oleh BPN Minahasa padahal tanah tersebut sudah ada sertifikat sebelumnya atas nama Andre Wewengkang.
BPN Sulut kemudian membatalkan sertifikat tanah terbaru yang terbit berdasarkan surat keterangan palsu dari terdakwa.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dan diserahkan ke Kejati Sulut lalu disidangkan di PN Manado. (Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.