Kasus Tanah di Sulut
Disebut Mafia Tanah oleh Polda Sulut, Begini Klarifikasi Kuasa Hukum Tersangka Rolex dan Sunarto
Roy Korengkeng memberikan apresiasi kepada penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut karena telah melimpahkan berkas perkara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut baru saja melimpahkan berkas dua tersangka mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dua tersangka yakni Albert Muntung dan Roy Korengkeng akhirnya buka suara.
Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Roy Korengkeng memberikan apresiasi kepada penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut karena telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejati Sulut.
Menurutnya, dengan dilimpahkannya perkara itu ke Kejati Sulut, secara otomatis kedua tersangka segera disidangkan.
Dalam persidangan nantinya, Roy akan mengungkap semua fakta yang ada.
Di mana, pelapor yakni Andrew Wewengkang adalah orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Pernyataan itu diterangkan Roy, karena ia mengaku sangat memahami duduk persoalan tanah di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa yang sedang berperkara.
"Jadi saya ini merupakan orang yang dipercayakan untuk memegang seluruh aset. Jadi saya tahu betul duduk masalahnya," ujar dia.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Sulut, karena telah melimpahkan perkara ini ke Kejati," katanya lagi.
Ia mengatakan kasus yang menjerat kliennya sudah berproses selama tiga tahun.
"Ayo kita adu data. Jadi yang sebenarnya terjadi itu, dokumen kita yang dipalsukan," kata dia.
Sementara Albert Muntung kuasa hukum lainnya mengatakan bahwa dua kliennya bukanlah mafia tanah.
"Tidak ada dalam perkara ini keduanya ditetapkan sebagai mafia tanah. Itu ada dalam berkas kami, jadi mereka bukan mafia tanah," ungkapnya lagi.
Ia pun mengaku siap beradu fakta dengan kuasa hukum pelapor dalam kasus ini.
"Nanti kita buktikan di pengadilan," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.