Kasus Tanah di Sulut
1 Tersangka Kasus Tanah di Sulawesi Utara Meninggal Dunia, Begini Kronologi Menurut Pihak Keluarga
Boy mengaku penetapan tersangka oleh tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut terhadap mereka bertiga tak sesuai dengan fakta yang ada.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu dari tiga tersangka dugaan kasus tanah yang ditetapkan oleh Tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut bernama Alce Takasana meninggal dunia.
Kabar tersebut dibenarkan oleh salah satu keluarganya yakni Boy Takasana.
Kepada Tribunmanado.co.id, Boy mengaku kakaknya tersebut syok berat setelah mendapatkan panggilan dari Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Menurutnya, panggilan tersebut adalah untuk menjalani pemeriksaan sebelum tersangka.
"Kakak saya syok setelah dipanggil oleh Polda Sulut. Pada saat kembali ke rumah sakitnya kambuh," ujarnya.
Boy mengaku penetapan tersangka oleh tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut terhadap mereka bertiga tak sesuai dengan fakta yang ada.
Menurutnya, mereka bertiga adalah korban dalam kasus ini.
Tapi entah kenapa, Polda dan BPN Sulut kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Ini tanah kami, nenek kami sudah tinggal disini puluhan tahun. Tapi tiba-tiba datang laporan yang mengatakan kami melakukan tindakan mafia tanah, ini tuduhan yang luar biasa," kata dia.
Boy juga meminta agar Polda dan BPN Sulut bertanggung jawab atas kematian kakaknya tersebut.
"Kami keluarga minta mereka bertanggung jawab. Tapi saya yakin kalau tidak ada pembalasan di dunia, maka Tuhan akan balas mereka nanti," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Gani Fernando Siahaan mengatakan korban bukan meninggal karena syok, melainkan terpeleset di kamar mandi.
"Bukan karena syok. Tapi terpeleset di kamar mandi," ungkapnya.
"Tolong jangan buat opini yang tidak benar, katakan sesuai fakta. Karena laporan yang masuk ke kami itu terpeleset di kamar mandi," tegas dia.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulut Rahmat Nugroho mengatakan secara prinsip, penetapan tersangka dari Polda Sulut melalui proses panjang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.