TOPIK
Kasus Tanah di Sulut
-
Hakim mengatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
-
Boy mengaku penetapan tersangka oleh tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut terhadap mereka bertiga tak sesuai dengan fakta yang ada.
-
Roy Korengkeng memberikan apresiasi kepada penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sulut karena telah melimpahkan berkas perkara.