Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Calon Haji 2024

Aturan Baru Jemaah Calon Haji 2024 dari Pemerintah Arab Saudi, Dilarang Lakukan Hal Ini

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
361 Jemaah Haji Sulawesi Utara diberangkatkan menuju embarkasi Balikpapan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Media sosial kini banyak dimanfaatkan untuk memamerkan apa yang dimiliki, termasuk pengalaman.

Biasa dalam bentuk video atau foto.

Termasuk jemaah calon haji biasanya berfoto di lokasi ibadah haji.

Baca juga: Jemaah Haji Sulawesi Utara Diserahkan ke Panitia Embarkasi Balikpapan

Terlebih mereka biasanya membentangkan bendera sembari berfoto untuk menunjukkan identitas asal negara.

Namun rupanya hal tersebut sekarang dilarang.

Hal tersebut masuk dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia 2024 saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

Jemaah haji dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda.

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegasnya.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved