Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Ketua dan Tiga Caleg Partai Buruh Minut Beri Keterangan di Sidang Pergeseran Suara, Ini Faktanya

Saksi dari Partai Buruh yakni Sanni Lungan, metua Partai Buruh Minut dan ketiga caleg yaitu Donald Karel Lotulong, Rommy Wangka, dan Nurain Papunas.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
persidangan perkara tindak pidana pergeseran suara Pemilu, terus berlanjut hingga, di pengadilan Negeri Arimadidi, Minut, Sulawesi Utara, Rabu 15 Mei 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan persidangan perkara tindak pidana pergeseran suara Pemilu, terus berlanjut hingga, di pengadilan Negeri Arimadidi, Minut, Sulawesi Utara, Rabu 15 Mei 2024 

Sidang hari ketiga ini, mendengarkan keterangan sembilan saksi yang diharirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut). 

Dari sembilan saksi ini, tiga dari pimpinan KPU dan dua dari Bawaslu Minut serta 4 dari partai buruh.

Baca juga: BREAKING NEWS : JPU Hadirkan 9 Saksi Dalam Sidang Pergeseran Suara di Minut, Jajaran KPU dan Bawaslu

Keempat saksi dari partai buruh yaitu satu ketua partai dan tiga calon legislatif DPRD Minut.

Persidangan hari ini dibuat dua sesi.

Sesi pertama keempat saksi dari partai Buruh dimintai keterangan secara bersama.

Sedangkan kelima pimpinan KPU dan Bawaslu akan diperiksa sendiri-sendiri.

Saksi dari Partai Buruh yakni Sanni Lungan, metua Partai Buruh Minut dan ketiga caleg yaitu Donald Karel Lotulong, Rommy Wangka, dan Nurain Papunas.

Di persidangan berdasarkan keterangan empat orang saksi bahwa, 25 suara Partai Buruh yang digeser sudah dikembalikan pada saat pleno Kabupaten Minut.

Setelah mendengar keterangan saksi dari partai Buruh, Penasehat Hukum terdakwa, Santrawan Paparang dan tim mengaku siap bertarung sampai ke tingkat manapun. 

"Tadi saat sidang sudah terungkap fakta, dimana KPU telah mengembalikan suara Partai Buruh sebanyak 25 suara," kata Paparang.

Sehingga menurut Paparang, tabel suara Partai Buruh dalam dakwaan JPU itu adalah dakwaan yang sudah daluarsa.

Paparang menyebut, sudah sepantasnya JPU mengungkapkan fakta bahwa suara Partai Buruh telah dikembalikan.

"Pada prinsipnya dakwaan JPU menyembunyikan fakta 1 Maret 2024, dimana saat itu Pleno Kabupaten 25 suara sudah dikembalikan," sebut dia.

Dirinya juga menyebut, terungkap wakta lain dimana dakwaan JPU dibantahkan oleh Partai Buruh.

"Keempat saksi partai buruh sudah mengatakan tidak dirugikan lagi, karena suara telah kembalikan," tutupnya.(fis)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved