Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

BREAKING NEWS : JPU Hadirkan 9 Saksi Dalam Sidang Pergeseran Suara di Minut, Jajaran KPU dan Bawaslu

Sidang kasus pergeseran suara di Likupang, Minut, Sulawesi Utara terus berlanjut di Pengadilan Negeri Airmadidi, Rabu 15 Mei 2024.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Sidang kasus pergeseran suara di Likupang, Minut, Sulawesi Utara terus berlanjut di Pengadilan Negeri Airmadidi, Rabu 15 Mei 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus pergeseran suara di Likupang, Minut, Sulawesi Utara terus berlanjut di Pengadilan Negeri Airmadidi, Rabu 15 Mei 2024.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi dari KPU dan Bawaslu.

Hadir juga dari perwakilan partai buruh, yang melaporkan kasus ini.

Baca juga: BREAKING NEWS : PN Airmadidi Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut

Lengkap hadir pimpinan KPU dan Bawaslu Minut.

Berikut jajaran KPU dan Bawaslu Minut yang hadir.

Ketua Bawaslu Minut, Rocky Ambar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Waldi Mokodompit.

Ketua KPU: Hendra Lumanauw.

Anggota : Risky Pogaga, Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.

Anggota : Ireine Bujung, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Sembilan orang saksi yang dihadirkan JPU, selain pimpinan KPU dan Bawaslu ada juga empat orang saksi.

Keempat saksi di luar KPU dan Bawaslu mereka adalah Sanny Lungan, pekerjaan karyawan swasta, Doland Karel Lotulung pekerjaan wiraswasta, Rommy Wangka, pekerjaan swasta dan Nurain Papunas, pekerjaan IRT.

Hadir juga delapan terdakwa serta penasehat hukumnya.

Besok, sidang kembali akan dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi dari penasehat hukum para terdakwa.

Seperti diketahui, kasus ini hanya berlangsung selama tujuh hari.

Sejak hari Senin, 13 Mei 2024 dan putusan pada Selasa 21 Mei 2024.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved