Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Cara Mudah Ganti Foto dan Data KTP di Disdukcapil, Simak Langkahnya Gratis Tanpa Biaya

Prosedur mengganti foto dan data lainnya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah disederhanakan

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi KTP-el 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa penggantian foto KTP karena dianggap "jelek" tidak dapat dilayani.

"Bukan masalah jelek atau bagus, kurang tampan, kurang cantik, tapi memang karena ada alasan obyektif lain," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Cara Mengurus Perubahan Data KTP

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah cukup membawa Kartu Keluarga, akta kelahiran dan ijazah.
  3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
  5. Pengurusan perubahan data dikantor Camat bisa memakan waktu 10 hari sejak tanggal pengajuan.
  6. Bawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Penggantian foto KTP hanya diperbolehkan bagi penduduk yang memenuhi beberapa kriteria khusus, seperti:

  • Perubahan wajah akibat musibah, kecelakaan, atau kondisi lainnya.
  • Perempuan, khususnya Muslimah, yang kini berjilbab namun foto KTP masih memperlihatkan rambut.
  • Terdapat perubahan data tertentu pada KTP, seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan, yang memerlukan perekaman ulang
  • Wajah tidak dapat diverifikasi saat melakukan pelayanan tertentu.

Untuk mengajukan penggantian foto KTP, penduduk dapat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa KTP lama.

Teguh Setyabudi memastikan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penggantian KTP, tidak dikenakan biaya sama sekali.

"Gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun," ujarnya.

Tidak hanya untuk KTP, layanan gratis juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian.

Apabila terjadi pungutan liar, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

(Bangkapos.com/Kompas.TV)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved