Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Cara Mudah Ganti Foto dan Data KTP di Disdukcapil, Simak Langkahnya Gratis Tanpa Biaya

Prosedur mengganti foto dan data lainnya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah disederhanakan

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi KTP-el 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memiliki KTP yang bertulisan jelas dan foto merupakan keinginan semua warga Indonesia.

Namun biasanya, lantaran termakan usia, perlahan tulisan dan foro menjadi semakin tak jelas.

Khusus foto sebenarnya bisa diganti, dengan cara yang cukup mudah.

Baca juga: Calon Independen Serahkan Syarat KTP Maju Pilkada 2024, KPU: Nihil

Pun jika kita ingin mengubah data juga sangat mudah.

Pemerintah sudah menyiapkan semuanya.

Namun tentu ada persyaratan dan alasan yang tepat agar bisa dilaksanakan.

Tak serta merta semua permintaan dikabulkan.

Prosedur mengganti foto dan data lainnya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah disederhanakan untuk memudahkan masyarakat.

Warga kini memiliki kemampuan untuk memperbarui informasi identitas yang tercantum dalam KTP dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el merupakan identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang mencantumkan data diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemilik.

Meski berlaku seumur hidup, tidak jarang masyarakat mengeluhkan hasil foto pada KTP yang dianggap kurang menarik atau berbeda dari penampilan aslinya.

Mengingat data KTP sangatlah penting dan berkaitan dengan berbagai hal dan urusan nantinya, maka penggantian nama yang salah ketik menjadi hal yang harus sesegera mungkin diperbaiki.

Sebagaimana tertuang dalam dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Pada data KTP terdapat beberapa komponen data yang bisa dirubah dan tidak.

Oleh karenanya, masyarakat yang hendak melakukan perubahan data pada KTP sebaiknya memperhatikan apa saja data yang bisa dan tidak bisa diubah.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa penggantian foto KTP karena dianggap "jelek" tidak dapat dilayani.

"Bukan masalah jelek atau bagus, kurang tampan, kurang cantik, tapi memang karena ada alasan obyektif lain," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Cara Mengurus Perubahan Data KTP

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah cukup membawa Kartu Keluarga, akta kelahiran dan ijazah.
  3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
  5. Pengurusan perubahan data dikantor Camat bisa memakan waktu 10 hari sejak tanggal pengajuan.
  6. Bawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Penggantian foto KTP hanya diperbolehkan bagi penduduk yang memenuhi beberapa kriteria khusus, seperti:

  • Perubahan wajah akibat musibah, kecelakaan, atau kondisi lainnya.
  • Perempuan, khususnya Muslimah, yang kini berjilbab namun foto KTP masih memperlihatkan rambut.
  • Terdapat perubahan data tertentu pada KTP, seperti domisili, status pekerjaan, atau status perkawinan, yang memerlukan perekaman ulang
  • Wajah tidak dapat diverifikasi saat melakukan pelayanan tertentu.

Untuk mengajukan penggantian foto KTP, penduduk dapat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa KTP lama.

Teguh Setyabudi memastikan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penggantian KTP, tidak dikenakan biaya sama sekali.

"Gratis, tidak dipungut biaya satu rupiah pun," ujarnya.

Tidak hanya untuk KTP, layanan gratis juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian.

Apabila terjadi pungutan liar, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

(Bangkapos.com/Kompas.TV)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved