Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Cara Mudah Ganti Foto dan Data KTP di Disdukcapil, Simak Langkahnya Gratis Tanpa Biaya

Prosedur mengganti foto dan data lainnya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah disederhanakan

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi KTP-el 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memiliki KTP yang bertulisan jelas dan foto merupakan keinginan semua warga Indonesia.

Namun biasanya, lantaran termakan usia, perlahan tulisan dan foro menjadi semakin tak jelas.

Khusus foto sebenarnya bisa diganti, dengan cara yang cukup mudah.

Baca juga: Calon Independen Serahkan Syarat KTP Maju Pilkada 2024, KPU: Nihil

Pun jika kita ingin mengubah data juga sangat mudah.

Pemerintah sudah menyiapkan semuanya.

Namun tentu ada persyaratan dan alasan yang tepat agar bisa dilaksanakan.

Tak serta merta semua permintaan dikabulkan.

Prosedur mengganti foto dan data lainnya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah disederhanakan untuk memudahkan masyarakat.

Warga kini memiliki kemampuan untuk memperbarui informasi identitas yang tercantum dalam KTP dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el merupakan identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang mencantumkan data diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemilik.

Meski berlaku seumur hidup, tidak jarang masyarakat mengeluhkan hasil foto pada KTP yang dianggap kurang menarik atau berbeda dari penampilan aslinya.

Mengingat data KTP sangatlah penting dan berkaitan dengan berbagai hal dan urusan nantinya, maka penggantian nama yang salah ketik menjadi hal yang harus sesegera mungkin diperbaiki.

Sebagaimana tertuang dalam dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Pada data KTP terdapat beberapa komponen data yang bisa dirubah dan tidak.

Oleh karenanya, masyarakat yang hendak melakukan perubahan data pada KTP sebaiknya memperhatikan apa saja data yang bisa dan tidak bisa diubah.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved