Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Calon Independen Serahkan Syarat KTP Maju Pilkada 2024, KPU: Nihil

Belum ada calon kepala daerah jalur independen (perseorangan) yang menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi paslon di Pilkada 2024. Belum ada calon kepala daerah jalur independen (perseorangan) yang menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mendekati batas waktu 12 Mei 2024, belum ada calon kepala daerah jalur independen (perseorangan) yang menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis 9 Mei 2024 siang.

KPU telah membuka peluang calon independen menyerahkan KTP dukungan sejak dua hari lalu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengonfirmasinya.

"Nihil atau belum ada penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi," ujar Idham, Jumat hari ini.

Pada Rabu pagi, baru ada beberapa bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai yang berkonsultasi terkait rencana penyerahan dukungan mereka, yakni 2 bakal pasangan calon di DKI Jakarta, 2 di Sulawesi Utara, 2 di Banten, 1 di Papua Barat Daya, dan 1 di Kalimantan Barat.

Adapun penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai dibuka KPU masing-masing wilayah pada 8-12 Mei 2024.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Hal tersebut berlaku untuk bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, serta bupati-wakil bupati.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya Dukungan itu hanya dapat diberikan kepada 1 bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dukungan calon perseorangan itu dalam tahap verifikasi.

Syarat Dipermudah

Pakar Kepemiluan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yance Arizona menyarankan agar syarat pencalonan bakal calon gubernur (cagub) independen atau nonpartai dalam pilkada dipermudah.

Ia tidak memungkiri, syarat pencalonan gubernur saat ini cukup berat. Seorang cagub harus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 6,5 persen sampai dengan 10 persen dari jumlah penduduknya.

Menurut Yance, hal ini menjadi penghambat munculnya cagub nonpartai, termasuk dalam Pilkada 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved