Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Kuasa Hukum Terdakwa Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut Sebut Replik JPU Terkesan Asal Jadi

Sidang kedua ini dipimpin langsung Hakim Ketua Christian Elieser Rumbajan didampingi Hakim Anggota Ari Mukti Efendi dan Saiful Idris.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Kuasa hukum terdakwa, Santrawan Paparang bersama tim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang tindak pidana pergeseran suara Pemilu di Kabupaten Minahasa Utara, terus bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minut, Sulawesi Utara, Selasa 14 Mei 2024.

Dalam kesempatan hari kedua ini, Replik JPU Kejari Minut menanggapi eksepsi penasehat hukum para terdakwa.
tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, dibacakan langsung JPU pada sidang perkara tindak pidana Pemilu.

Sidang kedua ini dipimpin langsung Hakim Ketua Christian Elieser Rumbajan didampingi Hakim Anggota Ari Mukti Efendi dan Saiful Idris.

Baca juga: BREAKING NEWS : PN Airmadidi Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut

Usai menanggapi eksepsi delapan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Santrawan Paparang bersama tim menyebut apa yang disampaikan JPU adalah asal jadi.

"Dari sisi pandangan hukum, apa yang disampaikan JPU dari pandangan kami itu asal jadi.

Tanggapan JPU itu tak ada isinya," ucapnya.

Pengadilan Negeri Airmadidi akhirnya memutuskan putusan sela, eksepsi terdakwa kasus pergeseran suara di Minut, Sulut, Selasa 14 Mei 2024.

Hakim yang memimpin sidang diketuai Christian Rumbajan didampingi hakim anggota Ari Efendi dan Saiful Idris.

Kuasa hukum terdakwa, Santrawan Paparang bersama tim.

Jika putusan sela dikabulkan hakim ketua, maka dengan sendirinya pemeriksaan terhadap perkara tersebut berhenti dan perkara dinyatakan selesai.

Namun, saat sidang hakim ketua Christian Rumbajan menolak eksepsi terdakwa.

"Pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan, eksepsi terdakwa tidak diterima dan berjalan sampai putusan akhir," sebut hakim ketua.

Lanjut Hakim Ketua, pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian, sehingga dengan demikian besok dilanjutkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi.

"Besok kesempatan JPU hadirkan saksi, kemudian pada Kamis penasehat hukum terdakwa hadirkan saksi," pungkas hakim ketua sekaligus menutup persidangan.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved