Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

BREAKING NEWS : PN Airmadidi Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut

Jika putusan sela dikabulkan hakim ketua, maka dengan sendirinya pemeriksaan terhadap perkara tersebut berhenti dan perkara dinyatakan selesai.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Sidang kasus pergeseran suara di Pileg Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Airmadidi akhirnya memutuskan putusan sela, eksepsi terdakwa kasus pergeseran suara di Minut, Sulut, Selasa 14 Mei 2024.

Hakim yang memimpin sidang diketuai Christian Rumbajan didampingi hakim anggota Ari Efendi dan Saiful Idris.

Kuasa hukum terdakwa, Santrawan Paparang bersama tim.

Baca juga: Kapolres Minut Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara Terkait Kasus Pergeseran Suara di Likupang Barat

Jika putusan sela dikabulkan hakim ketua, maka dengan sendirinya pemeriksaan terhadap perkara tersebut berhenti dan perkara dinyatakan selesai.

Namun, saat sidang hakim ketua Christian Rumbajan menolak eksepsi terdakwa.

"Pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan, eksepsi terdakwa tidak diterima dan berjalan sampai putusan akhir," sebut hakim ketua.

Lanjut Hakim Ketua, pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian, sehingga dengan demikian besok dilanjutkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi.

"Besok kesempatan JPU hadirkan saksi, kemudian pada Kamis penasehat hukum terdakwa hadirkan saksi," pungkas hakim ketua sekaligus menutup persidangan.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved