Minut Sulawesi Utara
BREAKING NEWS : PN Airmadidi Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulut
Jika putusan sela dikabulkan hakim ketua, maka dengan sendirinya pemeriksaan terhadap perkara tersebut berhenti dan perkara dinyatakan selesai.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Airmadidi akhirnya memutuskan putusan sela, eksepsi terdakwa kasus pergeseran suara di Minut, Sulut, Selasa 14 Mei 2024.
Hakim yang memimpin sidang diketuai Christian Rumbajan didampingi hakim anggota Ari Efendi dan Saiful Idris.
Kuasa hukum terdakwa, Santrawan Paparang bersama tim.
Baca juga: Kapolres Minut Dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara Terkait Kasus Pergeseran Suara di Likupang Barat
Jika putusan sela dikabulkan hakim ketua, maka dengan sendirinya pemeriksaan terhadap perkara tersebut berhenti dan perkara dinyatakan selesai.
Namun, saat sidang hakim ketua Christian Rumbajan menolak eksepsi terdakwa.
"Pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan, eksepsi terdakwa tidak diterima dan berjalan sampai putusan akhir," sebut hakim ketua.
Lanjut Hakim Ketua, pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian, sehingga dengan demikian besok dilanjutkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi.
"Besok kesempatan JPU hadirkan saksi, kemudian pada Kamis penasehat hukum terdakwa hadirkan saksi," pungkas hakim ketua sekaligus menutup persidangan.(fis)
Pengadilan Negeri Airmadidi
Ari Efendi
Christian Rumbajan
Kasus pergeseran suara
Santrawan Paparang
Tribunbreakingnews
BeritaViral
ViralLokal
Puluhan Ribu Warga GMIM Besok ke Minahasa Utara, Pengguna Jalan Diimbau Lewat Jalan Alternatif |
![]() |
---|
Daftar Hasil Lomba Paduan Suara Pelsus Antar Wilayah se-Sinode GMIM di Minut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kasus Stunting di Kecamatan Wori Minut Melonjak Tajam, Target Desember 2025 Harus di Bawah 9 Kasus |
![]() |
---|
Jadwal Lomba Paduan Suara Big dan Small HUT ke-91 GMIM Bersinode di Minut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Wagub Sulut Lepas Ekspor Perdana Produk Turunan Kelapa dari Minut, Nilainya Rp 800 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.