Manado Sulawesi Utara
Mengapa Skincare Etiket Biru Tak Bisa Dijual Bebas? Begini Penjelasan BPOM Manado Sulawesi Utara
Agus Yudi Prayudhana mengatakan, skincare etiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - BPOM menemukan ratusan produk skincare etiket biru yang dijual bebas di sejumlah salon dan sarana kecantikan dalam intensifikasi pengawasan selang Februari hingga Maret 2024.
Kepala BPOM Manado, Agus Yudi Prayudhana mengatakan, skincare etiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat secara racikan.
"Produk ini bersifat personal, khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis," ujar Agus, Senin (13/5/2024).
Namun yang sekarang terjadi adalah produk tersebut diproduki secara massal. Skincare etiket biru iperjualbelikan secara bebas dan tanpa pengawasan dokter.
Agus menjelaskan, kandungan hydroquinone yang terdapat dalam skincare beretiket biru dapat mengakibatkan efek samping pada kulit.
Efek samping itu seperti rasa gatal, okronosis (wajah menghitam), kulit kering, bengkak, melepuh, ruam.
"Bahkan mampu mengakibatkan kanker kulit jika pemakaian hidrokuinon dalam konsentrasi yang tinggi yaitu diatas 2 persen," ujarnya. (ndo)
Pengerjaan Jalur Pedestrian di Kawasan Pasar 45 Manado Berlanjut, Ini Penampakannya |
![]() |
---|
Manfaatkan Hari Libur, Malalayang Beach Walk Manado Sulawesi Utara Dipadati Para Pengunjung |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara, SPHP Kosong |
![]() |
---|
Dialog dengan Yulius Selvanus, Aliansi Serikat Buruh Pekerja Sulawesi Utara Batal Demo di Manado |
![]() |
---|
2 Pelaku Kasus Kekerasan di Calaca Manado Diringkus Polsek Wenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.