Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Mengapa Skincare Etiket Biru Tak Bisa Dijual Bebas? Begini Penjelasan BPOM Manado Sulawesi Utara

Agus Yudi Prayudhana mengatakan, skincare etiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Agus Yudi Prayudhana. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - BPOM menemukan ratusan produk skincare etiket biru yang dijual bebas di sejumlah salon dan sarana kecantikan dalam intensifikasi pengawasan selang Februari hingga Maret 2024.

Kepala BPOM Manado, Agus Yudi Prayudhana mengatakan, skincare etiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat secara racikan.

"Produk ini bersifat personal, khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis," ujar Agus, Senin (13/5/2024).

Namun yang sekarang terjadi adalah produk tersebut diproduki secara massal. Skincare etiket biru iperjualbelikan secara bebas dan tanpa pengawasan dokter.

Agus menjelaskan, kandungan hydroquinone yang terdapat dalam skincare beretiket biru dapat mengakibatkan efek samping pada kulit.

Efek samping itu seperti rasa gatal, okronosis (wajah menghitam), kulit kering, bengkak, melepuh, ruam.

"Bahkan mampu mengakibatkan kanker kulit jika pemakaian hidrokuinon dalam konsentrasi yang tinggi yaitu diatas 2 persen," ujarnya. (ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved