Manado Sulawesi Utara
Jawaban Dinas Pendidikan Manado Terkait Keluhan Orang Tua Soal Biaya Buku LKS hingga Penamatan
Dinas Pendidikan Kota Manado, Sulawesi Utara ikut menjawab soal keluhan orang tua siswa di SD Inpres 01 Paniki Bawah soal biaya buku LKS
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Pendidikan Kota Manado, Sulawesi Utara ikut menjawab soal keluhan orang tua siswa di SD Inpres 01 Paniki Bawah soal biaya buku LKS atau Lembar Kerja Siswa, hingga penamatan.
Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta didik SD Dinas Pendidikan Kota Manado Agnes Lumintang mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Manado sudah mengkonfirmasi kepada pihak sekolah dan hal tersebut tidaklah benar.
"Itu tidak benar, kami juga sudah tanya langsung kepada Kepala Sekolah," jelasnya Senin (13/5/2024).
Baca juga: Jawaban Kepsek SD Inpres 01 Paniki Bawah Manado Sulawesi Utara Soal Tuduhan Terima Uang LKS
Lumintang menambahkan bahwa Kepala Sekolah juga telah datang di Dinas Pendidikan
"Kepsek sudah menunjukan dengan laporan kegiatan yang sudah dirapatkan bahwa hal tidak benar, jadi ada konfirmasi serta foto-fotonya," jelasnya
Dia pun menegaskan keluhan dari orang tua selalu menjadi atensi dari Dinas Pendidikan Manado.
"Itu pasti, seperti laporan ini kami langsung tindaklanjuti dengan cepat dan menanyakan langsung kepada pihak sekolah," jelasnya
Diketahui Keluhan disampaikan oleh sejumlah orangtua siswa di SD Inpres 01 Paniki Bawah Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Yang dikeluhkan adalah terkait ada beberapa biaya yang katanya harus dikeluarkan orangtua siswa.
Mulai dari buku LKS atau Lembar Kerja Siswa, hingga penamatan.
Diungkapkan oleh orangtua satu siswa, ada beberapa biaya ditagih bukan oleh guru tapi ada juga yang ditagih oleh guru.
"Untuk LKS itu ibu guru yang langsung menagih kepada murid. Kalau tidak bayar dia (siswa) harus mencatat. Semester 1 ada 7 tema (LKS). Kalau dua semester berarti ada 14 tema. Setiap LKS per tema harganya ada yang Rp 30 ribu ada yang Rp 35 ribu," ujar orangtua siswa kepada tribunmanado.co.id, Rabu (8/5/2024).
Lanjut orangtua siswa tersebut, partisipasi pengayaan juga ditagih oleh guru.
"Guru yang tagih. Ada di buku, sudah ditulis partisipasi terima hasil, pengayaan dan ada juga diminta biaya konsumsi (untuk guru/pengawas yang jaga saat ujian)," ujarnya.
Soal biaya untuk penamatan, lanjut dia memang bukan langsung dari pihak sekolah, melainkan dari ketua paguyuban orangtua murid dan wali kelas.
Warga Kecamatan Wanea Manado Dihebohkan dengan Penemuan Mayat, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.