Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Calon Independen Serahkan Syarat KTP Maju Pilkada 2024, KPU: Nihil

Belum ada calon kepala daerah jalur independen (perseorangan) yang menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi paslon di Pilkada 2024. Belum ada calon kepala daerah jalur independen (perseorangan) yang menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Sebaiknya semakin dipermudah syarat calon independen agar semakin banyak calon independen dalam Pilkada," kata Yance kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Duet Anies - Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar: Ya, Boleh Saja

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM ini menuturkan, pengumpulan dukungan itu akan akin sulit di daerah dengan penduduk besar. Dukungan tersebut juga harus tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut.

"Setelah syarat jumlah dukungan tersebut terpenuhi dan lolos verifikasi, baru bisa menjadi calon kepala daerah," ucap Yance. Ia lantas mencontohkan situasi dan kondisi pada Pilkada tahun 2020.

Tercatat, dari 68 paslon kepala daerah jalur independen, hanya 6 paslon yang menang. Data itu sekaligus menunjukkan, tidak mudah bagi paslon lewat jalur independen untuk memenangkan pilkada. Sebaliknya, pengumpulan dukungan akan lebih mudah dilaksanakan oleh calon gubernur yang berasal dari partai.

Partai politik, kata Yance, bukan saja punya sumber daya finansial, tetapi juga jaringan politik sampai ke tingkat yang lebih rendah.

"Jadi mesin politiknya sudah siap dan tinggal digerakkan. Sedangkan calon independen harus membuat mesin baru untuk bisa digerakkan, seringkali mesin politiknya tidak langsung bisa solid dibandingkan dengan mesin politik partai," ujar dia.

Berdasarkan data KPU RI per Rabu (8/5/2024) pagi atau hari pertama penyerahan dukungan bakal cagub perseorangan, tak sampai 5 provinsi yang berpotensi memiliki cagub jalur independen. Ibu kota DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang berpotensi punya cagub jalur perorangan.

"Provinsi DKI Jakarta 2 (bakal) calon (perseorangan) yang sudah berkonsultasi dan mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kemudian, berdasarkan data yang sama, bakal cagub jalur independen kemungkinan mendaftar pada Pilgub Sulawesi Utara, dengan perkiraan 2 bakal pasangan calon. Lalu, di Papua Barat Daya, sejauh ini ada satu bakal cagub dari jalur perseorangan. Di Banten, ada 2.

"Provinsi Kalimantan Barat 1 bakal pasangan calon (gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan), rencana penyerahan dukungan pada 11 Mei 2024," kata Idham.

Berikut syarat jumlah dukungan KTP:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen
  • Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved