Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Jalur Independen Pilkada 2024 Segera Ditutup: Ini Syarat KTP Calon Gubernur Nonpartai

Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan (independen) dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Tahapan Pilkada 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan (idependen) dibuka pada 8-12 Mei 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan (independen) dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bakal pasangan calon nonpartai ini mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah.

Dukungan itu hanya dapat diberikan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.

Baca juga: Gerindra Kukuh Usung Kader di Pilkada Jakarta, Survei: Anies - Heru - Ahok Teratas

Jelang Pilkada 2024, tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon gubernur-wakil gubernur nonpartai ini sudah dibuka KPU di masing-masing wilayah pada 8 Mei 2024 dan akan berakhir pada 12 Mei 2024.

Namun, menurut data KPU RI, selama dua hari KPU daerah membuka penyerahan dukungan, belum ada satu pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai yang resmi menyerahkan dukungan.

Syarat dukungan calon kepala daerah nonpartai Jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai/independen/perseorangan diatur detail dalam Pasal 41 UU Pilkada.

Jumlah dukungan minimal itu berbeda antarprovinsi, tergantung jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih pada pilgub sebelumnya.

Berikut syarat jumlah dukungan KTP:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen
  • Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved