Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Calon Independen Serahkan Syarat KTP Maju Pilkada 2024, KPU: Nihil

Belum ada calon kepala daerah jalur independen (perseorangan) yang menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi paslon di Pilkada 2024. Belum ada calon kepala daerah jalur independen (perseorangan) yang menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mendekati batas waktu 12 Mei 2024, belum ada calon kepala daerah jalur independen (perseorangan) yang menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis 9 Mei 2024 siang.

KPU telah membuka peluang calon independen menyerahkan KTP dukungan sejak dua hari lalu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengonfirmasinya.

"Nihil atau belum ada penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi," ujar Idham, Jumat hari ini.

Pada Rabu pagi, baru ada beberapa bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai yang berkonsultasi terkait rencana penyerahan dukungan mereka, yakni 2 bakal pasangan calon di DKI Jakarta, 2 di Sulawesi Utara, 2 di Banten, 1 di Papua Barat Daya, dan 1 di Kalimantan Barat.

Adapun penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai dibuka KPU masing-masing wilayah pada 8-12 Mei 2024.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Hal tersebut berlaku untuk bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, serta bupati-wakil bupati.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya Dukungan itu hanya dapat diberikan kepada 1 bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dukungan calon perseorangan itu dalam tahap verifikasi.

Syarat Dipermudah

Pakar Kepemiluan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yance Arizona menyarankan agar syarat pencalonan bakal calon gubernur (cagub) independen atau nonpartai dalam pilkada dipermudah.

Ia tidak memungkiri, syarat pencalonan gubernur saat ini cukup berat. Seorang cagub harus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 6,5 persen sampai dengan 10 persen dari jumlah penduduknya.

Menurut Yance, hal ini menjadi penghambat munculnya cagub nonpartai, termasuk dalam Pilkada 2024.

"Sebaiknya semakin dipermudah syarat calon independen agar semakin banyak calon independen dalam Pilkada," kata Yance kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Duet Anies - Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar: Ya, Boleh Saja

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM ini menuturkan, pengumpulan dukungan itu akan akin sulit di daerah dengan penduduk besar. Dukungan tersebut juga harus tersebar lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut.

"Setelah syarat jumlah dukungan tersebut terpenuhi dan lolos verifikasi, baru bisa menjadi calon kepala daerah," ucap Yance. Ia lantas mencontohkan situasi dan kondisi pada Pilkada tahun 2020.

Tercatat, dari 68 paslon kepala daerah jalur independen, hanya 6 paslon yang menang. Data itu sekaligus menunjukkan, tidak mudah bagi paslon lewat jalur independen untuk memenangkan pilkada. Sebaliknya, pengumpulan dukungan akan lebih mudah dilaksanakan oleh calon gubernur yang berasal dari partai.

Partai politik, kata Yance, bukan saja punya sumber daya finansial, tetapi juga jaringan politik sampai ke tingkat yang lebih rendah.

"Jadi mesin politiknya sudah siap dan tinggal digerakkan. Sedangkan calon independen harus membuat mesin baru untuk bisa digerakkan, seringkali mesin politiknya tidak langsung bisa solid dibandingkan dengan mesin politik partai," ujar dia.

Berdasarkan data KPU RI per Rabu (8/5/2024) pagi atau hari pertama penyerahan dukungan bakal cagub perseorangan, tak sampai 5 provinsi yang berpotensi memiliki cagub jalur independen. Ibu kota DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang berpotensi punya cagub jalur perorangan.

"Provinsi DKI Jakarta 2 (bakal) calon (perseorangan) yang sudah berkonsultasi dan mengajukan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Rabu.

Kemudian, berdasarkan data yang sama, bakal cagub jalur independen kemungkinan mendaftar pada Pilgub Sulawesi Utara, dengan perkiraan 2 bakal pasangan calon. Lalu, di Papua Barat Daya, sejauh ini ada satu bakal cagub dari jalur perseorangan. Di Banten, ada 2.

"Provinsi Kalimantan Barat 1 bakal pasangan calon (gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan), rencana penyerahan dukungan pada 11 Mei 2024," kata Idham.

Berikut syarat jumlah dukungan KTP:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen
  • Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved