Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Balap Liar

Polisi di Boltim Sulawesi Utara Sita Banyak Sepeda Motor, Terlibat Balap Liar

Polisi di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan penertiban kegiatan balap liar. Ada beberapa sepeda motor yang diamankan terkait itu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Foto Tribun Manado Nielton Durado
Kendaraan sepeda motor menjadi barang bukti kegiatan balapan di jalan umum tanpa izin atau balap liar di Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara yang disita polisi dan saat ini berada di Markas Polres Boltim. 

Pasal 297

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah).

Pasal 115

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

(Tribun Manado/Nielton)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved