Balap Liar
Polisi di Boltim Sulawesi Utara Sita Banyak Sepeda Motor, Terlibat Balap Liar
Polisi di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan penertiban kegiatan balap liar. Ada beberapa sepeda motor yang diamankan terkait itu.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Foto Tribun Manado Nielton Durado
Kendaraan sepeda motor menjadi barang bukti kegiatan balapan di jalan umum tanpa izin atau balap liar di Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara yang disita polisi dan saat ini berada di Markas Polres Boltim.
Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah).
Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.
(Tribun Manado/Nielton)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait: #Balap Liar
Personel TNI Polri Gagalkan Balapan Liar di Jalan Interchange Manado, 8 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Ditabrak saat Bubarkan Balap Liar, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban hingga Patah Tulang |
![]() |
---|
Pelaku Balap Liar Panik Lihat Polisi, Kabur & Nyasar ke Persawahan, Motor Masuk Lumpur |
![]() |
---|
Balapan Liar di Karpet Biru Manado, Polisi Tahan Belasan Remaja dan Motornya |
![]() |
---|
Bongkar Balap Liar di Belakang Kampus Unsrit, 4 Orang dan 2 Unit Sepeda Motor Diamankan Totosik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.