Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Balap Liar

Polisi di Boltim Sulawesi Utara Sita Banyak Sepeda Motor, Terlibat Balap Liar

Polisi di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan penertiban kegiatan balap liar. Ada beberapa sepeda motor yang diamankan terkait itu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Foto Tribun Manado Nielton Durado
Kendaraan sepeda motor menjadi barang bukti kegiatan balapan di jalan umum tanpa izin atau balap liar di Kabupaten Boltim, Provinsi Sulawesi Utara yang disita polisi dan saat ini berada di Markas Polres Boltim. 

Laporan Wartawan Tribun Manado : Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait balap liar

Masyarakat melapor ke Polres Boltim, mereka sudah merasa terganggu dengan adanya kegiatan balapan di jalan umum tanpa izin atau balap liar

Dari laporan tersebut, Polres Boltim meningkatkan kegiatan patroli di wilayahnya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau di Timur Totabuan. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan, hingga saat ini Polres Boltim telah mengamankan atau menyita belasan kendaraan sepeda motor dari kegiatan balap liar

"Ada keluhan dari warga, makanya saya minta anggota untuk tindak tegas," ujar Sugeng pada hari Kamis 9 Mei 2024. 

Tegas disampaikan perwira dua melati itu imbauan kepada masyarakat Boltim apalagi anak-anak, remaja atau pemuda yang sering terlibat balap liar

"Lebih baik berhenti daripada kehilangan nyawa," kata kapolres. 

Lanjut Sugeng dari hasil penertiban balap liar ada belasan sepeda motor kini berada di Mapolres Boltim. 

Kata dia ada banyak kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan. 

"Makanya kita tahan," ujar kapolres. 

Ancaman Hukum 1 Tahun Penjara :

Ada ancaman hukuman penjara bagi setiap warga yang melakukan balap liar atau balapan di jalan umum tanpa izin. 

Diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut isi sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berhubungan dengan balapan di jalan atau balap liar

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved