Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Masih Ingat Aning Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut? Begini Kabar Terbaru Proses Hukumnya

Diberitakan sebelumnya, Aning tega membunuh bocah 8 tahun itu karena gelap mata ingin menguasai perhiasan yang dipakai korban.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Kronologi lengkap kasus pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara. 

Rekonstruksi yang berjalan kurang lebih 1 jam tersebut berlangsung aman dan berhasil.

"Setelah kurang lebih 1 jam rekonstruksi dengan 50 adegan, akhirnya rekonstruksi sudah selsai dan berjalan dengan kondusif sesuai harapan," ucapnya.

3. Kejiwaan Aning Diperiksa 

Polisi ternyata menemukan sesuatu dalam kasus pembunuhan Tilfa Azahra Mokoagow ( 8 ).

Penemuan itu yang akhirnya membuat polisi akan mengecek kejiwaan dari Aning.

Ya Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menyelidiki kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun bernama Tilfa Azahra Mokoagow. 

Untuk proses penyelidikan, pihak Polres juga mengatakan akan melakukan pengecekan kejiwaan Aning.

"Ketika kita menemukan perbuatan yang di luar dari orang normal kita akan meminta Visum Psikiatrikum ke Rumah Sakit Bhayangkara," ucap AKP Denny Tampenawas Senin (29/01/24). 

Sampai sekarang pihak kepolisian masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dari kasus pembunuhan berencana di Boltim

"Sampai penyelidikan sekarang belum ada pihak lain yang terlibat menjadi tersangka," Ucap Tampenawas

Untuk penyelidikan sendiri pihak Polres Boltim sudah meminta beberapa saksi untuk memberikan keterangan. 

"Sudah ada beberapa saksi yang memberikan keterangan dan memperkuat bukti, seperti pemilik toko emas, toko handphone dan juga pengendara bentor," Ungkap Denny

Selanjutnya Tampenawas juga meminta agar pihak keluarga dan masyarakat untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian. 

"Tentu kami menangani kasus ini secara profesional, untuk kasus ini kita limpahkan pasal yang paling berat karena sudah terbukti melakukan perencanaan, jadi untuk pihak keluarga dan masyarakat agar menyerahkan dan mempercayakan kasus ini kepihak kepolisian," Ucapnya

Rencananya dalam waktu dekat ini pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan.

"Pekan ini kalau tidak meleset rekonstruksi akan dilakukan kami mohon kehadiran dari teman-teman media," jelas Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas.

Pelaku AM kasus pembunuhan di Boltim yang korbannya bernama Tilfa Azahra Mokoagow berusia 8 tahun.
Pelaku AM kasus pembunuhan di Boltim yang korbannya bernama Tilfa Azahra Mokoagow berusia 8 tahun. (Kolase Tribun Manado/Handout)

4. Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya 

Keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Bahkan nenek korban meminta agar pelaku AM mendapatkan hukuman mati.

Isak tangis keluarga pecah saat mengiringi jenazah korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) asal Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulut, pasca menjalani autopsi.

Autopsi dilaksanakan pada Jumat 19 Januari 2024 di rumah sakit Bhayangkara Manado.

Setelah empat jam melakukan autopsi, korban kemudian dibawa lagi ke Boltim untuk dimakamkan.

Pada saat korban keluar, para keluarga langsung pecah tangisnya.

Nenek korban bahkan meminta agar pelaku dihukum mati.

"Ini cucu saya, kenapa menderita seperti ini," ungkapnya sambil ditenangkan oleh sanak saudara.

"Kami minta keadilan, semoga pelaku dihukum mati," ucapnya.

Keluarga korban memang terlihat sangat marah pasca autopsitersebut.

"Saya tak bisa lihat.

Kalau lihat akan lebih emosi," ucap salah satu keluarga.

Kini korban sudah dimakamkan di Kabupaten Boltim.

5. Ancaman Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan bocah 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pelaku seorang wanita berinisial AM alias Aning kini terancam hukuman mati.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenanawas.

Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.

"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," jelasnya

Setyo menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

TribunManado.co.id/Ren/Teguh/Nie)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved