Tomohon Sulawesi Utara
Tim Gabungan Polres Tomohon Sulut Selidiki Kematian 3 Warga Leilem, Diduga Usai Konsumsi Miras
Dia pun meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau memposting informasi yang belum diketahui pasti kebenarannya.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON-Kabar terkait sejumlah warga Minahasa yang meninggal dunia karena diduga akibat mengkonsumsi miras jenis cap tikus membuat heboh.
Bahkan khusus di wilayah Leilem Raya, diketahui ada tiga warga yang meninggal dunia.
Terkait ini pun, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu angkat bicara.
Baca juga: 42 Kasus Penganiayaan Terjadi di Manado Sulawesi Utara, Polisi Sebut Penyebabnya Cap Tikus
Menurutnya saat ini sudah diturunkan Tim Gabungan Polres Tomohon Guna penyelidikan.
"Tim Gabungan Polres Tomohon sementara turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab terjadinya kejadian ini. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Minahasa karena ada beberapa korban dari warga wilkum Polres Minahasa," jelas Lerry Tutu.
Dia pun meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau memposting informasi yang belum diketahui pasti kebenarannya.
"Untuk masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau memposting informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di media sosial sehingga memperkeruh situasi yang ada," imbau Lerry.
"Dan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras ilegal dan secara berlebihan," pungkasnya.
Adapun diketahui tiga warga Leilem yang meninggal karena diduga akibat miras yakni BA alias Billy Warga Desa Leilem, Kecamatan Sonder meninggal dunia, Kamis (2/5/2024).
Serta yakni ST warga Leilem 3 meninggal kamis pekan lalu dan sudah dikubur Sabtu. Lalu JL meninggal Selasa 30 mei dan akan dikubur hari ini.
"Untuk Leilem Raya sejauh ini ada tiga orang yang meninggal diduga karena mengkonsumsi minuman beralkohol. Serta ada 1 orang lagi sementara dirawat di RS," jelas Kumtua Desa Leilem, Victor Roring. (hem)
Bianca Lantang, Putri Tomohon Pembawa Baki Istana, Tampil dalam Upacara HUT ke-61 Sulut |
![]() |
---|
Lakukan Tindak Asusila, Pria 58 Tahun di Tomohon Ditangkap Resmob Serigala, Modus Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Daftar Berkas yang Harus Dibawa Saat Mengurus SKCK di Polres Tomohon |
![]() |
---|
Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon |
![]() |
---|
Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga di Tomohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.