Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Nasib Titiek Soeharto Jika Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI, Kerap Terlihat Mendampingi

Bahkan, terbaru tangan Prabowo dan Titiek disatukan oleh adik Ibu Tien Soeharto, Siti Hardjati di momen ulang tahunnya

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Kebersamaan Prabowo dan Titiek Soeharto 

Tika mengatakan presiden memerintah tanpa ibu negara tidaklah menjadi soal.

"Tidak ada aturan resmi yang mensyaratkan bahwa presiden harus didampingi Ibu Negara," katanya.

"Yang ada presiden didampingi wakil presiden dan menteri. Jadi kalau dibilang harus ada ya enggak harus."

Namun ia menilai sebagai konsekuensi, akan ada peran sosial ibu negara yang hilang.

"Dalam konteks sosial budaya, artinya sosial kemasyarakatan dalam konteks Indonesia [ibu negara diperlukan] sebagai kekuatan penyeimbang," katanya.

"Biasanya laki-laki dilihat mungkin keras, punya personifikasi yang sulit dan enggak negotiable (bisa diajak bernegosiasi).

"Tapi ketika didampingi ibu negara bisa melembutkan 'hard lines' suami mereka."

Bonnie mengatakan pembicaraan tentang ibu negara dan Prabowo sudah ada sejak Pilpres tahun 2014.

"Masyarakat kan semakin terbuka, tidak mempersoalkan ada atau tidaknya (ibu negara)," kata Bonnie.

"Zaman dan pikiran orang bisa berubah."

Apa mungkin Selvi Ananda istri Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan menyandang status Ibu Negara melanjutkan sang mertua Iriana Widodo?

Merujuk dari jurnal ilmiah berjudul KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN IBU NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA yang ditulis Dhikshita, Ida Bagus Gede Putra Agung, Landra, Putu Tuni Cakabawa dari Universitas Udayana Bali, Keberadaan ibu negara di Indonesia tidak diatur dalam sebuah peraturan khusus. 

Keberadaan Ibu Negara tersirat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden (Perpres).

Namun kedua pengaturan tersebut tidaklah tegas menyebutkan bagaimana kedudukan dan kewenangan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga mengakibatkan kekosongan norma terkait dengan kedudukan dan kewenangan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai keberadaan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved