Mata Lokal Memilih
Nasib Titiek Soeharto Jika Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI, Kerap Terlihat Mendampingi
Bahkan, terbaru tangan Prabowo dan Titiek disatukan oleh adik Ibu Tien Soeharto, Siti Hardjati di momen ulang tahunnya
Tika mengatakan presiden memerintah tanpa ibu negara tidaklah menjadi soal.
"Tidak ada aturan resmi yang mensyaratkan bahwa presiden harus didampingi Ibu Negara," katanya.
"Yang ada presiden didampingi wakil presiden dan menteri. Jadi kalau dibilang harus ada ya enggak harus."
Namun ia menilai sebagai konsekuensi, akan ada peran sosial ibu negara yang hilang.
"Dalam konteks sosial budaya, artinya sosial kemasyarakatan dalam konteks Indonesia [ibu negara diperlukan] sebagai kekuatan penyeimbang," katanya.
"Biasanya laki-laki dilihat mungkin keras, punya personifikasi yang sulit dan enggak negotiable (bisa diajak bernegosiasi).
"Tapi ketika didampingi ibu negara bisa melembutkan 'hard lines' suami mereka."
Bonnie mengatakan pembicaraan tentang ibu negara dan Prabowo sudah ada sejak Pilpres tahun 2014.
"Masyarakat kan semakin terbuka, tidak mempersoalkan ada atau tidaknya (ibu negara)," kata Bonnie.
"Zaman dan pikiran orang bisa berubah."
Apa mungkin Selvi Ananda istri Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan menyandang status Ibu Negara melanjutkan sang mertua Iriana Widodo?
Merujuk dari jurnal ilmiah berjudul KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN IBU NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA yang ditulis Dhikshita, Ida Bagus Gede Putra Agung, Landra, Putu Tuni Cakabawa dari Universitas Udayana Bali, Keberadaan ibu negara di Indonesia tidak diatur dalam sebuah peraturan khusus.
Keberadaan Ibu Negara tersirat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden (Perpres).
Namun kedua pengaturan tersebut tidaklah tegas menyebutkan bagaimana kedudukan dan kewenangan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga mengakibatkan kekosongan norma terkait dengan kedudukan dan kewenangan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai keberadaan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Prabowo Subianto
Presiden Indonesia
Titiek Soeharto
Didit Hediprasetyo
perancang busana internasional
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.