Mata Lokal Memilih
KPU Manado Hadapi 2 Potensi Gugatan PHPU di MK, Siapkan Dalil dan Alat Bukti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado siap menghadapi sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado siap menghadapi sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Manado, Ferley B Kaparang mengungkapkan, dari delapan laporan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang masuk ke MK, dua di antaranya berasal dari Manado.
"Satu dari Partai Demokrat dan satu lagi PDIP," ujar Ferley kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (25/4/2024).
Bila laporan dalam proses dismissal diputuskan MK dapat disengketakan, kata Ferley, KPU Manado telah siap.
"Kita siapkan jawaban, dalil dan alat bukti. Termasuk, jika nantinya bila diperlukan membuka kotak suara," ujarnya lagi.
Kendati begitu, semua tergantung dari keputusan MK.
"Bila dinyatakan bisa dilanjutkan ke persidangan, kita siap," ujarnya lagi.
Diketahui, MK menerima sedikitnya 600 laporan PHPU dari seluruh Indonesia. Delapan di antaranya berasal dari Manado.
Diketahui, tidak semua dari laporan PHPU yang masuk ke MK dapat diputuskan sebagai sengketa Pemilihan Umum.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.