Emas Ilegal di Sulut
BREAKING NEWS: Subdit Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Tangkap 3 Tersangka Dugaan Pidana Minerba
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara meringkus tiga tersangka dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara meringkus tiga tersangka dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Ketiga tersangka diketahui berinisial LS (58), MR (35), RH (36).
Mereka diamankan saat mengirim emas batangan di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Emas batangan tersebut diduga merupakan hasil pertambangan emas ilegal di wilayah Sulawesi Utara.
Emas batangan tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Surabaya.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan ketiganya tengah menjalani pemeriksaan lanjut.
Baca juga: Daftar Lengkap Nama-nama Anggota DPRD Kota Malang Terpilih di Pileg 2024
Baca juga: Mengenal Universitas Terbuka Manado Sulawesi Utara, Solusi Pendidikan bagi Generasi Z
"Kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelasnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Tribunbreakingnews
Subdit Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara
Sulawesi Utara
tersangka
pidana
minerba
Santrawan Paparang Sebut Penyitaan Babuk Emas Milik Lilis Suryani Tak Ada Izin dari Ketua PN Manado |
![]() |
---|
Polda Sulut Masih Tunggu Salinan Putusan Hakim Praperadilan Kasus Emas Ilegal |
![]() |
---|
Update Kasus Minerba di Sulawesi Utara, Kini Masuk dalam Pemeriksaan Ahli |
![]() |
---|
Kapolda Sulawesi Utara Pastikan Dugaan Kasus Penjualan Emas Ilegal Sampai di Pengadilan |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Diamankan dari 3 Tersangka Dugaan Pidana Minerba di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.