Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Boltim

Gasak Handphone Tetangga, Pria Asal Boltim Sulawesi Utara Ditangkap Polisi Saat Tidur

Pada saat itu korban yang bernama Nurfadila Hasanudin menaruh handphonenya diatas spriker di rumahnya yang tidak jauh dengan rumah pelaku untuk dicars

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Polres Boltim
Pelaku pencurian di Kabupaten Boltim Sulawesi Utara saat ditangkap polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Resmob Polres Boltim menangkap seorang pelaku pencurian handphone. 

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id Sabtu 20 April 2024, pelaku diketahui berinisial RP alias Roni (30) warga Desa Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut). 

Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya Jumat 19 April 2024. 

Baca juga: Pengejaran Lintas Propvinsi, DPO Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Minsel Ditangkap di Maluku Utara

"Pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di kantor Polres Boltim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Ia mengatakan kejadian pencurian ini bermula pada 11 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. 

Pada saat itu korban yang bernama Nurfadila Hasanudin menaruh handphonenya diatas spriker di rumahnya yang tidak jauh dengan rumah pelaku untuk dicars. 

Lalu korban keluar dengan anaknya menuju ke pantai Baret untuk membeli ikan.

Pada saat korban kembali handphone tersebut malah hilang. 

"Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata pelaku adalah tetangganya sendiri," kata dia. 

Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Boltim. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved