Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Hasil Revisi Permendag Soal Impor, Ada Kebijakan Baru Soal Barang Kiriman PMI

Selain aturan impor barang kiriman PMI, kebijakan barang pribadi penumpang dalam Permendag tersebut juga direvisi.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permasalahan impor barang bawaan yang dianggap sering merugikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan perhatian Kemendag.

Keluhan tersebut akhirnya didengarkan dan diubah.

Meski tidak dicabut, namun yang dilakukan adalah revisi.

Baca juga: Belajar Ekspor dan Impor, Berikut Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 254 Kurikulum Merdeka

Revisi dilakukan agar tidak terjadi merugikan para pekerja migran.

Ada beberapa poin yang direvisi dalam aturan tersebut.

di antaranya adalah soal bea masuk.

Aturan yang direvisi juga untuk membantu pekerja migran Indonesia bisa menikmati barang yang mereka bawa.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 bukan dicabut, tetapi direvisi.

Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang bawaan atau kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III peraturan tersebut.

"Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut," kata Zulhas, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Selain aturan impor barang kiriman PMI, kebijakan barang pribadi penumpang dalam Permendag tersebut juga direvisi.

Zulhas menjelaskan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” katanya.

Selain itu, kata dia, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved