Aturan Pemerintah
Hasil Revisi Permendag Soal Impor, Ada Kebijakan Baru Soal Barang Kiriman PMI
Selain aturan impor barang kiriman PMI, kebijakan barang pribadi penumpang dalam Permendag tersebut juga direvisi.
Pembebasan bea masuk dibatasi, yakni jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender.
Nilai pabean-nya per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Sehingga, total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dolar AS.
Adapun pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS.
Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD 500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.