Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Sidoarjo Korupsi

Dulu Komitmen Cegah Korupsi, Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo Kini Tersangka di KPK, Ini Kasusnya

Simak biodata Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jatim/M Taufik
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. 

Rincian Harta Kekayaan Gus Muhdlor

  1. Tanah dan bangunan Rp 1.735.500.000
  2. Alat transportasi dan mesin Rp 183.500.000
  3. Harta bergerak lainnya Rp 3.680.000.000
  4. Surat berharga Rp 900.000.000
  5. Kas dan setara kas Rp 1.646.717.180
  6. Sub Total Rp 8.145.717.180
  7. Utang Rp 3.370.127.516
  8. Total harta kekayaan: Rp 4.775.589.664

Sempat Tak Penuhi Panggilan KPK

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu.

Namun, Gus Mudhlor menghilang saat OTT dilakukan.

Sementara itu, 11 orang diamankan oleh KPK, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.

Namun, setelah melakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.

Ahmad Muhdlor Ali sempat tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada 2 Februari 2024 lalu. 

Seharusnya, Ahmad Muhdlor Ali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka Siska Wati. 

"Sebagaimana agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik hari ini (2/2), saksi Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumah lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggeledahan yang berakhir pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu, KPK menggeledah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.

Dari kegiatan itu, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik.

Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved