Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Megawati Soekarnoputri ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah aspirasi masyarakat berupa amicus curiae atau sahabat pengadilan, jelang putusan sengketa Pilpres.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat. 

Selain oleh Habib Rizieq Shihab, dokumen amicus curiae itu juga ditandatangani oleh mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.

Saat dikonfirmasi, Mahkamah Konstitusi membenarkan adanya amicus curiae dari Habib Rizieq Syihab dkk yang dikirim melalui pos dan telah juga diterima MK, pada Rabu (17/4/2024) sore ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved