Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Megawati Soekarnoputri ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah aspirasi masyarakat berupa amicus curiae atau sahabat pengadilan, jelang putusan sengketa Pilpres.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat. 

22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sengketa pilpres 2024 mendapatkan amicus curiae paling banyak dari tahun-tahun sebelumnya.

"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada. Nah itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/4/2024).

Dari data yang ada, Fajar menyebut pengajuan amicus curiae dilakukan oleh kelompok dan perorangan.

"Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali, itu prioritas majelis hakim," tuturnya.

Fajar mengatakan, tidak ada batas waktu pengajuan amicus curiae atau artinya masyarakat bisa menyampaikan aspirasi jelang putusan PHPU pilpres.

Oleh karena itu, katanya, jumlah pihak yang tercatat mengajukan amicus curiae masih bisa bertambah.

"Kemungkinan. Bisa jadi (bertambah)," ucapnya.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk ikut mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.

Pengajuan amicus curiae itu dilakukan jelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang akan dibacakan, pada 22 April 2024 mendatang.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam dokumen amicus curiae yang diajukannya itu Habib Rizieq menyebut Indonesia telah mengalami sebanyak dua rezim, yaitu Orde Lama dan Orde Baru, yang telah sengaja menyalahgunakan kekuasaan.

Sehingga, katanya, negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, dan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

"Oleh karena itu, kami berharap MK sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara," tuturnya.

Kemudian, Aziz menyebut pihaknya berharap agar para hakim konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya untuk mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi,untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," tutur Azis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved