Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Narkoba di Bolmong

Bawa 2 Paket Narkoba Jenis Sabu, Warga Solimandungan Ditangkap Tim Satres Narkoba Bolmong

Dalam pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Bolmong berhasil mengamankan seorang pelaku inisial AP (42) warga desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Alpen Martinus
HO
Pelaku AP bersama barang bukti saat diamankan tim satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong 

TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu

Dalam pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Bolmong berhasil mengamankan seorang pelaku inisial AP (42) warga desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang. 

"Kami bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di desa tersebut, " ucap Kasat Resnarkoba Polres Bolmong Iptu Charles Ganda SH. 

Baca juga: Karyawan Swasta Asal Wanea Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado, Sabu 3 Paket Diamankan

Pelaku mengaku, mendapatkan barang tersebut dari kota Palu, Sulawesi Tengah

"Saat di interogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sulawesi Tengah, " tambahnya. 

Lanjut Charles, dalam pengungkapan kasus ini tim menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu 1 plastik klip kecil dan 1 paket klip sedang. 

"Selain itu kami juga menyita 1 buah handphone, 2 buah korek api, serta 2 buah pipet," jelasnya. 

Charles juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku di desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang, Bolmong, Sulut, bahwa timnya bergerak setelah mendapat laporan dan melakukan pengintaian. 

"Setelah melakukan Mapping, sekitar pukul 18.15 wita tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan benar ditemukan adanya 2 paket narkoba jenis sabu," ucapnya. 

Setelah penggeledahan pelaku bersama barang bukti langsung dibawah dan diamankan ke Polres Bolmong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Diketahui, penangkapan pelaku AP dilakukan tim Satres Narkoba pada Senin 8 April 2024.

Dan hingga kini, tim Satres Narkoba Bolmong masih terus mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved