Seragam Sekolah
Aturan Penggunaan Pakaian Adat di Sekolah Sudah Berlaku, Ternyata Begini Kata Orang Tua Siswa
Diketahui, aturan seragam sekolah baru itu mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 yang berstatus masih berlaku.
Editor:
Alpen Martinus
Meski harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli baju adat yang disediakan pihak sekolah, Noor mengaku tak menghiraukannya.
"Keluar uang lebih enggak apa-apa, asal tujuannya jelas, ini diberlakukan tujuannya agar anak tahu soal budaya Indonesia, jadi enggak masalah," papar dia.
Senada, orang tua siswa lainnya, Cahyo (37) mengatakan tidak mempermasalahkan terkait aturan pakaian baju adat daerah.
"Kalau baju adat daerah setuju sekali ya, tapi kalau semua seragam diubah, saya enggak setuju," papar dia. (m41)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Seragam Sekolah
4 Jenis Seragam Sekolah 2024, Aturan Mendikbud Sudah Keluar, Ada Sanksi Jika Tak Terapkan |
![]() |
---|
Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa dan Guru SD SMP SMA Negeri, Ada Larangan, Sanksinya Tegas |
![]() |
---|
Guru dan Siswa Sekolah Negeri Bebas Memilih Seragam Terkait Kekhususan Agama |
![]() |
---|
MUI Sebut Mendikbud Ajak Warga Indonesia Bersikap Intoleran, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.