Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seragam Sekolah

Aturan Penggunaan Pakaian Adat di Sekolah Sudah Berlaku, Ternyata Begini Kata Orang Tua Siswa

Diketahui, aturan seragam sekolah baru itu mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 yang berstatus masih berlaku.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi seragam sekolah 

Meski harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli baju adat yang disediakan pihak sekolah, Noor mengaku tak menghiraukannya.

"Keluar uang lebih enggak apa-apa, asal tujuannya jelas, ini diberlakukan tujuannya agar anak tahu soal budaya Indonesia, jadi enggak masalah," papar dia.

Senada, orang tua siswa lainnya, Cahyo (37) mengatakan tidak mempermasalahkan terkait aturan pakaian baju adat daerah.

"Kalau baju adat daerah setuju sekali ya, tapi kalau semua seragam diubah, saya enggak setuju," papar dia. (m41)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved