Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seragam Sekolah

4 Jenis Seragam Sekolah 2024, Aturan Mendikbud Sudah Keluar, Ada Sanksi Jika Tak Terapkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah

|
Editor: Alpen Martinus
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi seragam sekolah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan Kementerian Dikbud soal seragam sekolah berubah lagi.

Aturan tersebut sebenarnya sudah diterbitkan sejak 2022.

Namun Mendikbud menghendaki agar aturan tersebut diberlakukan di semua sekolah.

Baca juga: PPDB SD Dilakukan Secara Daring, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Manado Sulawesi Utara

Ada empat jenis seragam yang wajib digunakan di sekolah diatur dalam aturan tersebut.

Semua siswa diwajibkan untuk menggunakan serangam lengkap saat ke sekolah.

Penggunakan seragam sekolah diatur berdasarkan hari sekolah.

Satu di antara seragam yang diatur adalah soal pakaian adat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved