Seragam Sekolah
Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa dan Guru SD SMP SMA Negeri, Ada Larangan, Sanksinya Tegas
SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru penggunaan seragam sekolah siswa SD, SMP hingga SMA yang berlaku mulai tahun ini.
Aturan terkait seragam ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ada Sanksi tegas bagi pelanggar penggunaan seragam sekolah tersebut.
SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

(FOTO: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memantau pelaksanaan ujian Siswa SMA/SMK/Istimewa)
Berikut enam poin SKB 3 Menteri tersebut:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

(FOTO: Ilustrasi Siswi SMP/ISTIMEWA VIA TRIBUN JABAR)
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.