Seragam Sekolah
4 Jenis Seragam Sekolah 2024, Aturan Mendikbud Sudah Keluar, Ada Sanksi Jika Tak Terapkan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah
|
Editor:
Alpen Martinus
Penerapan dan Sanksi
Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Seragam Sekolah
Aturan Penggunaan Pakaian Adat di Sekolah Sudah Berlaku, Ternyata Begini Kata Orang Tua Siswa |
![]() |
---|
Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa dan Guru SD SMP SMA Negeri, Ada Larangan, Sanksinya Tegas |
![]() |
---|
Guru dan Siswa Sekolah Negeri Bebas Memilih Seragam Terkait Kekhususan Agama |
![]() |
---|
MUI Sebut Mendikbud Ajak Warga Indonesia Bersikap Intoleran, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.