Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Diduga Ada Korupsi Pembangunan RTH GOR RW Mongisidi Manado, Ini Jumlahnya

Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) GOR RW Mongisidi diduga dikorupsi. Dalam hasil audit proyek oleh BPK Sulut ada selisih anggaran.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
Kondisi penampang luar Aula B GOR RW Mongisidi, Sario, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (1/2/2024) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak penampang Hall B runtuh karena gempa yang berpusat di Maluku Utara tahun lalu, GOR RW Mongisidi di Kecamatan Sario, Kota Manado, terus disorot.

Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) GOR RW Mongisidi diduga dikorupsi.

Pasalnya, dalam hasil audit proyek oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara, terdapat selisih anggaran.

Seperti diketahui, BPK Sulut mengeluarkan hasil audit beberapa hari lalu.

Dalam surat BPK Provinsi Sulut Nomor 107/S/XIX.MND/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dijelaskan pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau Lapangan RW Mongisidi merupakan pekerjaan renovasi/rehabilitasi atas gedung Ruang Terbuka Hijau Lapangan KONI Sario. 

Dalam dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran diketahui bahwa item mayor (dengan nilai signifikan) atas pekerjaan tersebut adalah Pekerjaan Penataan Hall B senilai Rp11.882.486.944,19.

Dari hasil pengujian diketahui ada 2 hal penting. 

Pertama, denda keterlambatan belum dikenakan atas Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau sebesar Rp460.617.768,29 yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.B/LHP/XIX.MND/04/2021.

Kedua, kekurangan volume atas pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan RW Mongisidi sebesar Rp 467.468.107,11 yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 Nomor 1.B/LHP/XIX.MND/05/2022.

Terkait hal itu, Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara, Harianto, melihat hasil audit BPK ikut membuktikan ada dugaan terjadinya korupsi pada proyek tersebut. 

Baca juga: Chord Lagu Selamat Lebaran - Ungu - Kunci Gitar Am

Baca juga: Nuansa Toleransi dan Humanis JIPS Sulawesi Utara: Kegiatan Buka Puasa Diketuai Wartawan Kristen

Pasalnya, proyek RTH Lapangan RW Mongisidi sejatinya dianggarkan dalam APBD TA 2020 senilai Rp 14,4 miliar. 

Proyek itu sudah ditenderkan melalui LPSE Pemprov Sulut dan dimenangkan PT Samudera Abadi Sejahtera (SAS).

Namun, berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran yang diaudit BPK nilai pekerjaan penataan hall B hanya senilai Rp 11.882.486.944.19.

"Ini ada potensi korupsi sekitar Rp 2. 594.071.487,68," ujar Harianto, Sabtu (6/4/2024) 

Dia meminta Kejari Manado segera mendalami hasil audit BPK dan segera memanggil Sekprov Sulut selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 

Bagian eksterior gedung Hall B KONI Manado yang roboh
Bagian eksterior gedung Hall B KONI Manado yang roboh (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

"Besar harapan kami Kejari Manado mampu menuntaskan kasus korupsi ini agar kepercayaan masyarakat terhadap terhadap Kejaksaan tetap terjaga," jelasnya.(*)

(Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved