Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Sandra Dewi Berpotensi Ikut Terseret Kasus Harvey, Pengacara: Tidak Mungkin Harta Itu Dia Tidak Tahu

suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis  tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah

Editor: Glendi Manengal
Instagram/sandradewi88
Sandra Dewi Berpotensi Ikut Terseret kasus suaminya Harvey Moeis 

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Dengan ditetapkanya Harvey Moeis sebagai tersangka, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Sandra Dewi bisa ikut terseret dalam kasus sang suami.

Hal ini dikatakan oleh Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengomentari soal kasus korupsi Harvey Moeis, Kamis (28/3/2024).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, jika berdalih tak tahu, hal itu akan dianggap janggal.

"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu."

"Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin dikutip dari TikTok @dunia.baruku.

Pasalnya, uang korupsi yang diterima Harvey Moeis diduga mencapai Rp 217 triliun.

Uang dalam jumlah banyak itu seharusnya wajib diketahui pasangan.

"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu,"

"karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.

Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi PT Timah

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved