Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji ke 13

Olly Dondokambey Surati Kepala Daerah se - Sulut Soal THR, Paling Lambat 7 Hari Jelang Idul Fitri

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyiapkan surat edaran bagi Bupati dan Wali Kota se - Sulut untuk segera membayar THR bagi ASN. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Arthur Rompis
Olly Dondokambey 

MANADOTRIBUN.CO.ID - Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyiapkan surat edaran bagi Bupati dan Wali Kota se - Sulut untuk segera membayar THR bagi ASN

"Saya imbau seluruh kepala daerah agar segera siapkan THR bagi ASN," katanya Selasa (26/3/2024).

Untuk Pemprov Sulut sendiri, kata dia, sudah disiapkan dan akan disalurkan sesuai waktunya. 

Baca juga: Kabar Gembira, THR PNS, PPPK dan Guru di Minut Sulawesi Utara Cair Hari Ini

"Paling lambat tujuh hari jelang hari raya Idul Fitri," kata dia.

Olly juga menginstruksikan pada semua kepala dinas tenaga kerja Sulut untuk memantau penyaluran THR di perusahaan - perusahaan. Sanksi menanti bagi perusahaan yang kumabal. 

"Kepala Disnaker rapat dengan asosiasi pekerja untuk monitoring mana perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya," kata dia.

Olly mengimbau perusahaan untuk membayar THR karyawan sesuai aturan yang berlaku. (Art)

Aturan dan besaran THR

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024) hari ini.

Dilansir dari Kompas.com (22/3/2024) kecepatan pencairan THR bergantung pada pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja.

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara bagi para pensiunan, pemerintah telah mencairkan dana THR PNS 2024 ke PT Taspen dan Asabri, untuk kemudian diteruskan kepada penerima pensiun.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Besaran THR PNS 2024 Dikutip dari Kompas.com (22/3/2024) berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural Ketua/kepala Rp 26.299.000 Wakil ketua Rp 24.721.200 Sekretaris Rp 23.420.250 Anggota Rp 23.420.250.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved