Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji ke 13

Daftar Aparatur Negara yang Akan Terima THR dan Gaji ke 13 Tahun Ini, Simak Jadwal Terbaru Pencairan

Adapun untuk besaran THR bagi ASN pusat, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Editor: Alpen Martinus
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
THR dan GAJI KE 13: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengucapkan Selamat Hari Raya Natal kepada umat Kristiani, Rabu (25/12/2024). Presiden Prabowo umumkan daftara aparatur negara yang terima THR dan gaji ke 13 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Ada beberapa komponen ASN yang akan menerima THR.

Sebenarnya termasuk dengan gaji ke 13 yang sudah diumumkan Prabowo Subianto Presiden RI.

Baca juga: Besaran THR ASN 2025 yang Baru Diumumkan Presiden Prabowo, Ada Tiga Komponen Termasuk Gaji Pokok

Ada tiga komponen THR yang akan diterima yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Dalam penyampaiannya, Prabowo Subianto mengumumkan yang akan menerima THR dan gaji ke 13 yaitu : 

  • Seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS.
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  • Prajurit TNI-Polri.
  •  Para hakim
  • Pensiunan

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan perihal jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Swasta, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, Prabowo membeberkan soal bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.

"Masih terkait libur Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya dalam keterangan pers, Selasa.

Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo.

Adapun untuk besaran THR bagi ASN pusat, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," lanjut Prabowo.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Kemudian, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.

Prabowo menambahkan, THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved