Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji ke 13

Olly Dondokambey Surati Kepala Daerah se - Sulut Soal THR, Paling Lambat 7 Hari Jelang Idul Fitri

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyiapkan surat edaran bagi Bupati dan Wali Kota se - Sulut untuk segera membayar THR bagi ASN. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Arthur Rompis
Olly Dondokambey 

2.THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550 Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400 Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300 Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150.

3.THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050 Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750 Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800 Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900 d. Strata I/Diploma IV/sederajat Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550 Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550 e.Strata II/Strata III/sederajat Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100 Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Komponen THR PNS dan pensiunan Mengutip laman Kompas.com (21/3/2024), berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS: Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan/umum Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen THR pensiunan 2024 bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari: Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved