Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Kompak Gugat ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kubu Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Kompas.id
Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies Muhaimin Kompak Gugat ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024. Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dari Keikutsertaan Pemilu Pilpres 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu Ganjar-Mahfud meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres.

Langkah kubu Ganjar-Mahfud ini sama seperti pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies-Muhaimin.

Permintaan ini disampaikannya usai mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia apabila Prabowo-Gibran telah didiskualifikasi. 

Todung Mulya Lubis sebagai Menurut Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menjelaskan, keduanya didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum sejak awal, lewat polemik putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," imbuhnya.

Capres dan Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Capres dan Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Todung pun meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual Pilpres.

Ia tidak memungkiri, dalam pencalonan Prabowo-Gibran, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

Selain putusan 90, penyalahgunaan kekuasaan itu meliputi intervensi kekuasaan dan politisi bantuan sosial (bansos).

Bansos banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Kemudian, adanya kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.

"Kami ini ikut kampanye dan ikut berkali-kali ke daerah dan bertemu dengan kepala desa, bertemu dengan lurah, bertemu dengan aktivis-aktivis,

kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan," jelas Todung.

Alasan lainnya, terjadi penyalahgunaan sistem IT KPU. Dalam situs Sirekap, salah satunya, ia menilai penggelembungan suara bisa terjadi di website tersebut.

Belum lagi sempat terjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

"Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi.

Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi.

MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi," sebut Todung.

Sebagai informasi, gugatan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Permohonan yang diajukan ke MK cukup tebal, ada 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran.

TPN pun sudah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Di kubu 01, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar cawapres 02, Gibran Rakabuming didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang.

Dikabarkan, kubu Anies-Muhaimin dengan tegas meminta pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Timnas AMIN telah dalam proses melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu Anies-Muhaimin Tegas Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming, Prabowo Ganti Cawapres.
Kubu Anies-Muhaimin Tegas Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming, Prabowo Ganti Cawapres. (WARTA KOTA)

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diulang.

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2,

dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

"Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden.

Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito.

Sugito mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres.

Selain itu, Timnas AMIN bersandar kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP.

Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito.

Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari cawapres nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Timnas AMIN resmi melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, pada Kamis (21/3/2024).

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden jadi inti utama gugatan pemilu yang dilayangkan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TImnas AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah," kata Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

(Sumber: Kompas.com)

Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Tegas Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming, Prabowo Ganti Cawapres

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved