Mata Lokal Memilih
TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK Soal Hasil Pilpres, Ini Poin Tuntutan Mereka
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Peluang untuk melakukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK dimanfaatkan oleh TPN Ganjar-Mahfud.
Memang beberapa waktu lalu mereka sudah mengatakan akan melakukan gugatan.
Mereka mengajukan gugatan dengan materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan 13 Kepala Daerah agar Pilkada Serentak Diundur hingga 2025
Gugatan mereka pun sudah diterima dan terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
Gugatan tersebut kemudian akan berproses untuk nantinya menjalani sidang.
Nampak TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah barang bukti saat mengajukan gugatan.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.
Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan seger melengkapinya, Sabtu malam ini.
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu petang.
Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.
"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.
Ia mengungkapkan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.
"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.
Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.