Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK Soal Hasil Pilpres, Ini Poin Tuntutan Mereka

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Peluang untuk melakukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK dimanfaatkan oleh TPN Ganjar-Mahfud.

Memang beberapa waktu lalu mereka sudah mengatakan akan melakukan gugatan.

Mereka mengajukan gugatan dengan materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan 13 Kepala Daerah agar Pilkada Serentak Diundur hingga 2025

Gugatan mereka pun sudah diterima dan terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Gugatan tersebut kemudian akan berproses untuk nantinya menjalani sidang.

Nampak TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah barang bukti saat mengajukan gugatan.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan seger melengkapinya, Sabtu malam ini.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu petang.

Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.

"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.

Ia mengungkapkan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.

"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.

Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved